Berita

Polri Bentuk Satgas Haji dan Umrah, Antisipasi Penipuan dan Pemberangkatan Ilegal

×

Polri Bentuk Satgas Haji dan Umrah, Antisipasi Penipuan dan Pemberangkatan Ilegal

Sebarkan artikel ini

 

Jakarta – Polri resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Haji dan Umrah sebagai langkah konkret dalam memperkuat perlindungan jemaah serta menindak berbagai praktik penyelenggaraan ibadah haji ilegal. Pembentukan satgas ini merupakan tindak lanjut dari hasil koordinasi antara Polri dan Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia.

Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Nunung Syaifuddin, menyampaikan bahwa Polri berkomitmen penuh untuk mendukung kesuksesan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi.

“Polri berkomitmen mendukung dan menyukseskan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi agar berjalan dengan aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh jemaah haji Republik Indonesia,” ujar Irjen Nunung dalam keterangannya, Jumat (17/4).

Ia menjelaskan bahwa penyelenggaraan ibadah haji saat ini berada dalam dinamika strategis global, termasuk kondisi geopolitik di kawasan Timur Tengah yang berdampak pada biaya transportasi, akomodasi, dan logistik. Selain itu, penguatan regulasi melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 juga menuntut peningkatan pengawasan dan sinergi antar lembaga, khususnya terkait praktik haji non-kuota dan non-prosedural.

Menurut Irjen Nunung, penyelenggaraan haji tidak hanya menyangkut aspek ibadah, tetapi juga perlindungan warga negara, citra bangsa, serta kepercayaan internasional.

“Satgas ini menjadi instrumen strategis dalam memastikan perlindungan jemaah sekaligus penegakan hukum terhadap pelanggaran penyelenggaraan haji yang terjadi,” tegasnya.

Indonesia sendiri memperoleh kuota sekitar 221.000 jemaah pada tahun 2026, yang menjadi salah satu terbesar di dunia. Tingginya animo masyarakat ini diakui turut menghadirkan tantangan serius, terutama dalam aspek pengawasan dan potensi penyimpangan.

Dalam pemantauan yang dilakukan, Polri menemukan berbagai modus operandi yang marak terjadi. Modus tersebut antara lain penyalahgunaan visa non-haji seperti visa ziarah dan visa kerja, di mana calon jemaah diberangkatkan satu tahun sebelumnya untuk mendapatkan izin tinggal (ighomah) yang kemudian digunakan untuk berhaji. Selain itu, terdapat penawaran haji tanpa antre (0 tahun) dengan biaya tinggi yang tidak sesuai ketentuan resmi, menggunakan visa furoda, mujamalah, dan/atau visa amil yang sebenarnya tidak dipungut biaya oleh Pemerintah Arab Saudi.

Baca Juga :  Teknologi Silase Buka Peluang Baru bagi Peternak Eyat Mayang

Polri juga menemukan praktik penggunaan visa dari negara lain seperti Malaysia, Filipina, Brunei Darussalam, dan negara lainnya untuk memberangkatkan Warga Negara Indonesia secara ilegal melalui negara tersebut menuju Arab Saudi.

Tak hanya itu, ditemukan pula kasus jemaah gagal berangkat dari sejumlah embarkasi internasional seperti Jakarta, Surabaya, Batam, dan Makassar, serta penelantaran jemaah di luar negeri tanpa kejelasan akomodasi, transportasi, maupun kepastian pelaksanaan ibadah. Modus lain yang turut teridentifikasi adalah skema ponzi atau penipuan keuangan dengan menggunakan dana jemaah baru untuk memberangkatkan jemaah lama, serta penggelapan dana jemaah dengan dalih force majeure untuk menghindari kewajiban pengembalian dana.

“Modus ini kerap dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk melakukan praktik penipuan dan pemberangkatan non-prosedural yang merugikan masyarakat,” ungkap Nunung.

Selain itu, maraknya biro perjalanan haji dan umrah ilegal juga menjadi perhatian serius. Biro ilegal tersebut umumnya tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) maupun Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) resmi, menggunakan identitas, logo, atau afiliasi palsu, menawarkan paket yang tidak transparan dan tidak sesuai ketentuan, serta tidak memiliki standar pelayanan dan perlindungan jemaah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Intip Strategi Energi Terbarukan Tiongkok, Delegasi PKN I Angkatan 69 Dorong 6 Langkah untuk RI BEIJING — Delegasi Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat I Angkatan 69, mengkaji strategi penguatan energi terbarukan di Tiongkok. Studi pada 26–30 Oktober 2026 ini menghasilkan enam rekomendasi untuk mempercepat transisi energi di Indonesia, mulai dari penguatan jaringan listrik hingga kepastian investasi. Dipimpin Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI Muhammad Taufiq, delegasi berdiskusi dengan China National Academy of Governance (CNAG) dan National Energy Administration (NEA), serta mengunjungi pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) Yanqing di kawasan Longqingxia, Beijing. Kepala LAN Muhammad Taufiq menegaskan pentingnya kepemimpinan adaptif dan kolaborasi lintas sektor, dalam menghadapi tantangan transisi energi. “Pengalaman Tiongkok dalam tata kelola publik, pemanfaatan energi baru terbarukan, teknologi PLTS, serta integrasi jaringan energi menjadi pembelajaran berharga bagi delegasi kami,” ujar Taufiq, Selasa (27/10/2026). Sementara Ketua Angkatan PKN I/69 I Dewa Nyoman Agung Dharma Wijaya mengatakan, pengembangan energi bersih membutuhkan perencanaan terpadu, kesiapan jaringan, dan teknologi penyimpanan energi. “Kunjungan ke PLTS Longqingxia memberikan pembelajaran tentang tata kelola pembangkit energi bersih. Kami juga mendalami pengembangan sistem kelistrikan Tiongkok yang mengandalkan energi surya dan angin, didukung penguatan jaringan serta penyimpanan energi,” jelasnya. Menurutnya, pembelajaran tersebut relevan dengan RUPTL PLN 2025–2034 yang menargetkan tambahan kapasitas pembangkit dan penyimpanan energi sebesar 69,5 gigawatt (GW). Dari jumlah tersebut, 42,6 GW dialokasikan untuk energi baru terbarukan (EBT), termasuk 17,1 GW tenaga surya. Sekretaris Angkatan PKN I/69, Mohammad Averrouce, menekankan pentingnya kepastian investasi, pengembangan industri nasional, dan peningkatan kompetensi tenaga kerja. “Kesiapan jaringan transmisi dan kepastian pembiayaan menjadi kunci. Penguatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) juga perlu berjalan bersama alih teknologi dan pengembangan tenaga kerja agar transisi energi membuka lebih banyak lapangan kerja hijau,” ungkapnya. Dari studi ke Tiongkok tersebut, delegasi merumuskan enam rekomendasi utama, yakni menyelaraskan pembangunan pembangkit dan jaringan listrik, mempercepat pengembangan sistem penyimpanan energi baterai (BESS), memperkuat kepastian investasi, menyederhanakan koordinasi perizinan dan pemanfaatan lahan, mengembangkan industri nasional, serta memperluas digitalisasi dan pemanfaatan kecerdasan artifisial. Seluruh rekomendasi akan dituangkan dalam policy brief dan Matriks Adaptasi Kebijakan, sebagai masukan bagi kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah. Hasil studi itu juga diharapkan mempercepat pengembangan energi terbarukan, memperkuat keandalan pasokan listrik, meningkatkan daya saing industri, serta memperluas lapangan kerja hijau di Indonesia.
Berita

  BEIJING — Delegasi Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN)…