Apabila terbukti terjadi pelanggaran terhadap ketentuan tata ruang dan bangunan gedung, perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif berupa:
– Penghentian sementara kegiatan pembangunan.
– Penyegelan lokasi proyek.
– Pembekuan atau pencabutan izin.
– Perintah pembongkaran bangunan.
– Denda administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, apabila dugaan penyerahan uang kepada penyelenggara pemerintahan desa berkaitan dengan kewenangan jabatan atau bertujuan mempengaruhi proses administrasi dan pengambilan keputusan, maka hal tersebut dapat menjadi objek pemeriksaan aparat penegak hukum. Namun demikian, seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan pembuktian yang sah sesuai hukum yang berlaku.
Publik Menunggu Ketegasan Pemerintah
Kini sorotan publik tertuju kepada Pemerintah Kabupaten Buleleng, Satpol PP, DPMPTSP, Dinas PUPR, Inspektorat, hingga aparat penegak hukum.
Apakah SP-3 benar-benar akan diterbitkan?
Apakah pembangunan tower akan dihentikan?
Apakah dugaan penyerahan uang kompensasi kepada Perbekel Bongancina akan dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat?
Dan yang paling penting, siapa yang sebenarnya berani menjamin proyek tersebut tetap berjalan meskipun telah mendapat peringatan resmi dari pemerintah?
Masyarakat Bongancina menegaskan satu sikap yang sama: pembangunan tower harus dihentikan sementara sampai seluruh izin lengkap, seluruh persoalan transparansi dijelaskan, dan aspirasi warga benar-benar didengar.
Judul alternatif yang lebih tajam:
1. Tower Bongancina Abaikan SP-2, Dugaan Uang Kompensasi ke Perbekel Memicu Kemarahan Warga
2. SP-3 Mengintai! Tower Bermasalah di Bongancina Tetap Dibangun, Dugaan Aliran Uang Jadi Sorotan
3. Warga Melawan, Tower Tetap Jalan! Dugaan Kompensasi ke Perbekel Bongancina Mencuat
4. Siapa Beking Tower Bongancina? Proyek Disorot, Dugaan Kompensasi ke Perbekel Dipertanyakan
5. Belum Kantongi PBG dan SLF, Tower Bongancina Tetap Berdiri, Dugaan Aliran Dana Muncul ke Publik











