Sdra. ARISKAN juga mendesak Polres Dompu segera melakukan penyelidikan dan turun ke lokasi untuk memastikan legalitas aktivitas Galian C tersebut. Apabila ditemukan pelanggaran atau aktivitas tanpa izin, aparat diminta menghentikan kegiatan serta mengamankan atau menyita alat berat yang digunakan sebagai barang bukti dan mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut.
Selain aspek lingkungan, masyarakat juga mendorong adanya kepastian dan transparansi mengenai status legalitas kegiatan, sehingga pemanfaatan material sumber daya alam di wilayah tersebut dapat diketahui apakah telah sesuai dengan perizinan, tata ruang, ketentuan teknis pertambangan, dan kewajiban pengelolaan lingkungan yang dipersyaratkan.
Sdr. JUFRI selaku Kepala Desa Riwu ikut menjelaskan bahwa kegiatan pelebaran aliran sungai di wilayah Desa Kiwu pada awalnya merupakan aspirasi masyarakat yang bertujuan untuk memperlancar aliran air serta mengantisipasi terjadinya banjir, khususnya pada saat musim hujan. Pemerintah Desa pada prinsipnya mendukung kegiatan tersebut karena dinilai memberikan manfaat bagi masyarakat, namun belum dapat menyediakan alat berat maupun anggaran khusus akibat keterbatasan keuangan desa.
Selanjutnya, kegiatan pelebaran sungai kemudian dilaksanakan secara swadaya dengan melibatkan masyarakat serta pihak lain yang memiliki kendaraan atau sarana pendukung untuk mengangkut material hasil galian. Selain itu, Pemerintah Desa tidak ada memberikan izin terhadap kegiatan pertambangan atau pengambilan material secara komersial, melainkan sebatas mendukung kegiatan pelebaran atau normalisasi aliran sungai.
Saat ini dilokasi kegiatan tambang Galian C tersebut sudah tidak ada aktifitas apapun, dikarenakan pihak Pemerintah Desa tidak ingin ada permasalahan lagi terkait Galian C ini.











