Perkara kelima melibatkan Zainul Arifin alias Babe berdasarkan LP.A/54/VIII/2026/SPKT Satresnarkoba Polres Bima/Polda NTB tertanggal 4 Agustus 2026. Dari empat poket sabu dengan berat bersih 2,91 gram, sebanyak 0,05 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan 0,95 gram beserta empat lembar plastik klip untuk pembuktian persidangan.
Sisanya sebanyak 1,91 gram dimusnahkan pada tahap penyidikan.
Dalam kegiatan yang juga dihadiri perwakilan Pengadilan Negeri Raba Bima Kelas IB, Kejaksaan Negeri Bima, BNNK Kabupaten Bima, Balai POM Kabupaten Bima, pejabat utama Polres Bima, para advokat atau penasihat hukum serta awak mediatersebut, Kapolres Bima kembali menegaskan, pemberantasan narkotika membutuhkan keterlibatan lintas sektor dan dukungan masyarakat, serta menyatakan akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran serta penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.









