Berita

POLRES LOMBOK UTARA GELAR SIDANG DISIPLIN ANGGOTA, TEGASKAN KOMITMEN PENEGAKAN DISIPLIN INTERNAL POLRI

×

POLRES LOMBOK UTARA GELAR SIDANG DISIPLIN ANGGOTA, TEGASKAN KOMITMEN PENEGAKAN DISIPLIN INTERNAL POLRI

Sebarkan artikel ini

 

Lombok Utara – Sebagai bentuk komitmen dalam menegakkan disiplin dan menjaga profesionalisme personel, Polres Lombok Utara melaksanakan sidang pelanggaran disiplin terhadap salah satu personelnya, Briptu M. Septian Triwana Putra, S.H., yang bertugas sebagai Bintara Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) Polres Lombok Utara.

Kegiatan sidang disiplin tersebut dilaksanakan pada Jumat (30/10/2026), bertempat di Aula Sarja Arya Racana Polres Lombok Utara, mulai pukul 09.37 WITA.

Kapolres Lombok Utara AKBP MUHAEMIN, S.H., S.I.K., M.I.K., CPHB., CBA., melalui Kasi Propam Polres Lombok Utara AKP I MADE WIDIARTHA menyampaikan bahwa pelaksanaan sidang disiplin merupakan bagian dari mekanisme penegakan aturan sekaligus pembinaan terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran disiplin.

Sidang dipimpin oleh Wakapolres Lombok Utara Kompol Gede Ariadana, S.H., dengan melibatkan perangkat sidang dari unsur Bagian SDM, Seksi Pengawasan, Seksi Propam, serta pendamping hukum.

Adapun pelanggaran yang disidangkan berkaitan dengan dugaan ketidakhadiran dalam pelaksanaan tugas tanpa izin pimpinan dan/atau tanpa keterangan selama 10 (sepuluh) hari kerja secara tidak berturut-turut pada bulan Juni 2026.

Perbuatan tersebut dipersangkakan melanggar Pasal 4 huruf d Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri, yang mewajibkan setiap anggota Polri melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, penuh kesadaran, dan rasa tanggung jawab.

Dalam proses persidangan, pimpinan sidang mempertimbangkan keterangan para saksi, fakta-fakta persidangan, serta hal-hal yang meringankan dan memberatkan sebelum menjatuhkan putusan.

Berdasarkan hasil persidangan, pelanggar dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran disiplin dan dijatuhi sanksi berupa:

1. Penundaan mengikuti pendidikan selama 1 (satu) tahun.
2. Penempatan di tempat khusus selama 21 (dua puluh satu) hari.

Terhadap putusan tersebut, pelanggar menyatakan menerima sanksi disiplin yang telah dijatuhkan dalam persidangan.

Baca Juga :  Jamin Keamanan Objek Vital, Polres Lombok Barat Sosialisasi Inovasi KEMOS 110 Lewat Patroli Dialogis

Melalui Kasi Propam, Kapolres Lombok Utara menegaskan bahwa penegakan disiplin terhadap anggota merupakan bentuk keseriusan institusi Polri dalam menjaga integritas, tanggung jawab, dan kepercayaan masyarakat.

Penegakan disiplin tidak semata-mata bertujuan memberikan sanksi, tetapi juga sebagai langkah pembinaan dan evaluasi agar setiap personel senantiasa menaati peraturan serta melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kapolres juga mengharapkan seluruh personel Polres Lombok Utara agar menjadikan hal tersebut sebagai pembelajaran untuk meningkatkan kedisiplinan, menghindari segala bentuk pelanggaran, serta senantiasa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Dengan dilaksanakannya sidang disiplin ini, Polres Lombok Utara menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan dan pembinaan internal guna mewujudkan personel Polri yang disiplin, profesional, berintegritas, dan bertanggung jawab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *