Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat dengan sangkaan dengan pasal Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentag KUHP Jo. Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan atau Pasal 609 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Beranda
Berita
Edarkan Puluhan Gram Sabu Pakai Mobil Mewah, Jaringan Narkoba Antar-Wilayah Ditangkap di Gerung
Edarkan Puluhan Gram Sabu Pakai Mobil Mewah, Jaringan Narkoba Antar-Wilayah Ditangkap di Gerung
Krisna3 min baca











