Kapolres Bima Kabupaten, AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar, S.I.K., M.H., memimpin langsung operasi serentak skala besar dalam rangka pemberantasan peredaran narkotika dan mewujudkan Kampung Bebas dari Narkoba di Dusun Bante, Desa Tente, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, Jumat (23/10/2026) malam.
Dalam operasi tersebut, Polres Bima Kabupaten turut menggandeng Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) sebagai bentuk sinergi lintas instansi dalam upaya mencegah dan memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Bima.
Operasi yang dimulai sekitar pukul 18.30 Wita itu menyasar dua rumah yang berada di Dusun Bante, Desa Tente. Kegiatan tersebut merupakan langkah konkret kepolisian dalam menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
Kapolres Bima melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima, IPTU Mochamad Fikri Dafa Alfarez, S.Tr.K., menjelaskan bahwa keterlibatan langsung Kapolres dalam memimpin operasi tersebut merupakan bentuk komitmen pimpinan untuk memastikan upaya pemberantasan narkoba dilaksanakan secara serius, terukur, dan berkelanjutan.
“Bapak Kapolres Bima memimpin langsung pelaksanaan operasi ini sebagai bentuk keseriusan Polres Bima dalam memberantas peredaran narkotika. Kami juga menggandeng BNNK untuk memperkuat sinergi dalam penanganan permasalahan narkoba, mulai dari penindakan hingga upaya pencegahan,” jelas IPTU Mochamad Fikri.
Dalam pelaksanaan operasi, petugas terlebih dahulu mengamankan seorang pria berinisial YA (30) di rumahnya. Dari hasil penggeledahan yang disaksikan saksi setempat, petugas menemukan 12 plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan dari operasi tersebut mencapai 1,68 gram.
Selain itu, petugas turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika, antara lain plastik klip kosong, sedotan yang telah dimodifikasi, sebuah gunting, telepon genggam, senjata tajam, serta uang tunai sebesar Rp.10.905.000.
Berdasarkan keterangan awal YA, petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah seorang perempuan berinisial JN (51), yang lokasinya tidak jauh dari tempat pertama. Dalam penggeledahan di rumah tersebut, petugas tidak menemukan narkotika jenis sabu, tetapi mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika, termasuk sedotan yang dimodifikasi, plastik klip kosong, dua unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp18.685.000.
“Dengan begitu total uang tunai yang disita, sebesar Rp29.590.000.” Rincinya.
Kedua orang tersebut selanjutnya diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Bima. Penyidik akan mendalami peran masing-masing serta asal-usul barang bukti yang ditemukan dalam operasi tersebut.
Kapolres Bima, melalui Kasat Resnarkoba menegaskan, bahwa penanganan perkara akan dilakukan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Langkah berikutnya meliputi pemeriksaan terhadap kedua terduga, tes urine, pengujian laboratorium terhadap barang bukti yang diduga narkotika, serta pengembangan penyidikan berdasarkan hasil pemeriksaan.
Kapolres Bima tak lupa mengajak masyarakat dan instansi-instansi terkait untuk bahu membahu bersama Polres Bima guna menumpas tuntas bahaya laten Narkoba.
“Pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan oleh kepolisian sendiri. Diperlukan dukungan masyarakat dan sinergi dengan instansi terkait, termasuk BNNK. Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungannya,” tandas AKBP Muh Anton B.G.











